Gelar Perangkat Static Anti Drone dan Drone Gun Jammer

Merebaknya penerbangan drone tanpa izin dapat menjadi ancaman yang serius apabila diterbangkan memasuki kawasan militer dan obyek vital negara lainnya. Drone dijadikan sebagai alat mata-mata ataupun alat penghancur obyek tertentu. Perlu adanya regulasi khusus yang dapat membatasi area terbang drone secara elektronik, dan sosialisasi ke masyarakat terkait SOP penerbangan drone. Selain itu diperlukan pula langkah antisipasi dengan membuat benteng elektromagnetik pada area yang ingin dilindungi. Cara ini yang dilakukan oleh Pusat Data dan Infromasi kementerian Pertahanan(Pusdatin).

Pusdatin bertugas memberikan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh UO di lingkungan Kemhan di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pertahanan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengamanan sistem informasi dan persandian, dan pembinaan jabatan fungsional pranata komputer dan fungsional persandian di lingkungan Kemhan. Dengan demikian melakukan pengadaan berupa Static Anti Drone dan Drone Gun Jammer.

Melalui kedua alat ini diharapkan dapat menjadi langkah antisipasi terhadap penerbangan drone tanpa izin, yang memasuki kawasan militer atau daerah terbatas lainnya. Static Anti Drone yang dipasang secara semi permanen dapat memberikan perlindungan dalam bentuk kubah elektromaknetik di sekitar bangunan, sementara Drone Gun Jammer dapat melakukan Counter secara mobile. Pada kesempatan ini PT Sapta Cakra Manunggal melakukan training SOP pemasangan dan penggunaan kedua alat tersebut. Pelatihan diberikan kepada perwira TNI dan Staff di lingkungan Pusdatin Kemhan.

Pelatihan Penggunaan Static Anti Drone dan Mobile Drone Jammer. Doc. Pusdatin Kemhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *