Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 59 Tahun 2013. Presiden dan wakil presiden merupakan representasi negara sehingga perlu mendapatkan pengamanan secara khusus, karena segala ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan kepala negara. Tentara Nasional Indonesia melalui Paspampres yang bertugas langsung dalam pengamanan kepala negara.
Dalam kegiatan sehari-hari kepala negara harus melalui protokoler pengamanan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan lancar. Kegiatan Presiden yang sebagian berada di luar ruangan, menuntut paspampres bekerja lebih untuk menjamin keamanan kepala negara. Berbagai ukuran potensi ancaman selalu diperhitungkan dan diperhatikan, tak terkecuali ancaman penerbangan drone yang tidak berizin. Drone yang saat ini sudah menjadi barang umum di masyarakat ditakutkan dapat menjadi sumber ancaman bagi kepala negara. Untuk menanggulangi hal ini PT Sapta Cakra Manunggal bersinergi dengan Paspampres menjadikan Drone Blocker SP17 sebagai bagian dari protokoler tetap pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Drone Blocker SP17 yang bertipe static ditempatkan pada titik-titik strategis guna menghalau ancama drone tanpa izin yang memasuki wilayah udara area VVIP. Sinergitas dengan TNI ini akan terus berlanjut dengan peralatan-peralatan terbaru lain dari PT Sapta Cakra Manunggal sebagai wujud bakti kami kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.